MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol
Kamis, 28 Juli 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menghalangi jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan untuk membubarkan partai politik. Meski legal standing untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik hanya milik pemerintah, namun MK tak bisa menolak jika ada pihak lain yang mengajukan hal serupa.
"Saya tidak bisa menjawab itu, karena akan memancing orang untuk mengajukan permohonan. Saya kira kreativitas rakyatlah. Terserah saja. Apa pun yang maju ke MK pasti diperiksa. Apakah punya legal standing atau tidak, nanti MK yg akan memeriksa. Nanti kita lihat dasar-dasar yuridisnya," kata HAmdan,
Ditegaskannya pula, pada prinsipnya MK tidak akan pernah menolak begitu saja permohonan yang masuk. "Apakah bisa diperiksa dan menjadi kewenangan MK atau tidak, nanti setelah melihat permohonan," tambah mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang itu.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menghalangi jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan untuk membubarkan partai politik. Meski legal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
Sabtu, 16 November 2024 – 23:50 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
Sabtu, 16 November 2024 – 21:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Barcelona: Cek Starting Grid, Rencana Pecco Berhasil
Sabtu, 16 November 2024 – 20:27 WIB - Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai
Sabtu, 16 November 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Jateng Terkini
Jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, PMI Dipulangkan ke Indonesia Seusai Hasil Autopsi Keluar
Sabtu, 16 November 2024 – 20:07 WIB - Pilkada
Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
Sabtu, 16 November 2024 – 21:28 WIB