MK Siapkan Mekanisme Sengketa Pemilu 2014
Senin, 24 Juni 2013 – 08:07 WIB
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, kesadaran para peserta dan penyelenggara pemilu akan adanya aturan ini sudah mulai tinggi meskipun diyakini belum komprehensif. Atas dasar itu diperlukan PMK dan pihaknya bertekad mengundang untuk sosialisasi kepada semua stakeholders mulai dari parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"PMK pada prinsipnya sama dengan hukum acara yang ada, namun ditambahkan beberapa spesifikasi teknis. Hal itu menyusul ditetapkannya banyak putusan MK yang memperluas, memperkaya hukum acara MK. Misalnya, bacaleg yang diberi legal standing oleh MK, sehingga bisa membawa sengketa di parpolnya itu,” sambungnya.
Karena itu, Janedjri bertekad sosialisasi terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu akan tetap dilaksanakan demi kelancaran pesta demokrasi keempat pasca reformasi itu. ”Dengan keterbatasan yang ada di MK, akan tetap selenggarakan. Kalaupun anggarannya masih tersedia kita akan bertemu juga dengan kepolisian dan kejaksaan. Prinsipnya, kami optimistis anggaran MK untuk kegiatan jelang Pemilu 2014 itu disediakan pemerintah,” tandasnya. (ris)