Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Siapkan Mekanisme Sengketa Pemilu 2014

Senin, 24 Juni 2013 – 08:07 WIB
MK Siapkan Mekanisme Sengketa Pemilu 2014 - JPNN.COM
Lebih jauh, Akil mengatakan, perubahan regulasi terkait pelaksanaan Pemilu tak hanya terjadi pada beberapa pasal dalam UU Pemilu, tetapi juga dalam UU Partai. Karenanya, ia berharap semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu sudah mempelajari itu semua, sehingga pada praktiknya nanti lebih efektif.

"Sementara dari kami (MK, Red) akan segera menerbitkan PMK yang berkaitan dengan hukum acara baik Pileg maupun Pilpres nanti. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, sudah kita antisipasi sedemikian rupa,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, kesadaran para peserta dan penyelenggara pemilu akan adanya aturan ini sudah mulai tinggi meskipun diyakini belum komprehensif. Atas dasar itu diperlukan PMK dan pihaknya bertekad mengundang untuk sosialisasi kepada semua stakeholders mulai dari parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"PMK pada prinsipnya sama dengan hukum acara yang ada, namun ditambahkan beberapa spesifikasi teknis. Hal itu menyusul ditetapkannya banyak putusan MK yang memperluas, memperkaya hukum acara MK. Misalnya, bacaleg yang diberi legal standing oleh MK, sehingga bisa membawa sengketa di parpolnya itu,” sambungnya.

Karena itu, Janedjri bertekad sosialisasi terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu akan tetap dilaksanakan demi kelancaran pesta demokrasi keempat pasca reformasi itu. ”Dengan keterbatasan yang ada di MK, akan tetap selenggarakan. Kalaupun anggarannya masih tersedia kita akan bertemu juga dengan kepolisian dan kejaksaan. Prinsipnya, kami optimistis anggaran MK untuk kegiatan jelang Pemilu 2014 itu disediakan pemerintah,” tandasnya. (ris)

BOGOR – Meskipun partai politik (parpol) peserta Pemilu pada 2014 mendatang jauh lebih sedikit ketimbang pada Pemilu 2009. Namun, Mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News