MK Sidangkan Uji Materi Usia Calon Ketua KPK
Kamis, 17 Juni 2010 – 19:01 WIB
JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan Pasal 29 angka 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaligis menganggap pasal yang membatasai usia calon pimpinan KPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1) juncto pasal 281 (2).
Saat membacakan permohonan uji materi atas UU KPK di persidangan MK, Kamis (17/6), Kaligis yang sempat mendaftar sebagai calon Ketua KPK itu juga memohon agar MK mengeluarkan putusan sela dengan perintah menunda penutupan pendaftaran calon Ketua PK sampai adanya putusan akhir dari MK. Menurut Kaligis, dirinya telah menderita kerugian akibat ketentuan di UU KPK.
Kerugian itu berupa hilangnya hak konstitusional karena pencalonannya sebagai salah satu calon ketua KPK terganjal karena usianya sudah melewati batasan yang ditetapkan oleh pasal tersebut. Menurutnya, persyaratan usia calon ketua KPK maksimal 65 tahun, jelas melanggar UUD 1945. "Pasal tersebut telah merampas hak konstitusi pemohon," ujar Kaligis.
Disebutkannya, pasal di UUD 1945 yang dilanggar UU KPK antara lain pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) 1945. Saat ini, OC sudah hampir berusia 68 tahun.