Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Sidangkan Uji Materi Usia Calon Ketua KPK

Kamis, 17 Juni 2010 – 19:01 WIB
MK Sidangkan Uji Materi Usia Calon Ketua KPK - JPNN.COM
Selain Kaligis, pengacara Farhat Abbas juga mengajukan uji materi UU KPK. Farhat merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena pencalonannya sebagai ketua KPK terganjal batasan umur minimal 40 tahun.

Sementara Ketua Majelis Hakim Panel MK, Akil Muchtar, menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki pemohon dalam permohonannya. Akil antara lain menyinggung permasalahan pasal 27 ayat (2) terkait pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dijadikan batu uji oleh OC Kaligis.

Akil menilai pasal 27 ayat (1) lebih cocok digunakan sebagai batu uji. “Agak kurang sreg lah saya kalau Pa OC mencari pekerjaan,” katanya. Majelis Hakim Panel Konstitusi memberi jangka waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(wdi/jpnn)

JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan Pasal 29 angka 5 UU Nomor 30 Tahun  2002 Tentang Komisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News