MK Tak Boleh Ragu Batalkan Jabatan Wamen
Jumat, 16 Maret 2012 – 02:40 WIB
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fahmi Idris yang pernah dicalonkan menjabat Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) juga mengkritik penerapan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tidak konsisten. Menurutnya, Tahun 2009 untuk menjadi Wakil Menteri harus sudah pernah menjabat Eselon IA.
Hal itulah yang menyebabkan dirinya tidak terpilih sebagai Wamen karena belum pernah menjabat eselon IA. "Saat saya diminta RI-1 dan diumumkan jubirnya ke publik menjadi Wamenkes bukanlah karena saya mencari jabatan tersebut. setelah di fit and proper langsung oleh RI 1 dan disuruh siap-siap untuk pelantikan oleh RI 1 sendiri, mendadak besoknya dikabari ditunda. Setelah itu tidak ada lagi penjelasan resmi apakah dibatalkan atau tidak. Dalam pemikiran positif saya, ya memang ditunda karena tidak memenuhi syarat pernah eselon 1A," ucapnya.
Tapi pada Tahun 2011 kata Fahmi, syarat itu tidak dijadikan lagi dasar untuk mengangkat Wamen sehingga memunculkan pertanyaan karena adanya perbedaan perlakuan. "Masyarakat dan kemudian kolega dokter melihat ada perbedaan perlakuan yang membuat mereka bertanya-tanya. Di tahun 2009 untuk menjadi Wakil Menteri harus sudah pernah menjabat Eselon IA, mengapa di tahun 2011 mendadak peraturannya berubah. Sangat manusiawi kalau kemudian saya sempat merasa kecewa," pungkasnya. (awa/jpnn)