MK Tak Boleh Ragu Batalkan Jabatan Wamen
Jumat, 16 Maret 2012 – 02:40 WIB
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus terus mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan jabatan wakil menteri (Wamen). Menurutnya, selain hanya mengacaukan struktur pemerintahan karena bertentangan dengan konstitusi, jabatan Wamen juga menguras Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). "MK tidak perlu lagi ragu untuk memutus secara adil dari sisi konstitusi terkait keberadaan Wamen. Selain menyedot APBN yang mencapai kisaran 1,2 Triliun pertahun dihabiskan oleh 20 orang Wamen, posisi Wamen juga menimbulkan distorsi yang luar biasa terhadap Kementerian dan menimbulkan kekacauan birokrasi," kata Iskandar dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (15/3).
Kekacauan birokrasi yang dimaksud Iskandar adalah menunjuk pada dua persoalan di Kementrian Hukum dan Ham serta Kementrian BUMN. Kata dia, Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tertanggal 16 November 2011 bernomor Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang Pengetatan Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi dan Teroris yang lahir atas kesepakatan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin dengan Wamenkumham, Denny Indrayana.
"Ternyata setelah digugat di Pengadilan maka Majelis Hakim menyatakan bahwa SK tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini pun berakibat dengan sikap DPR yang menyiapkan hak interpelasi," katanya.
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus terus mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan jabatan wakil menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:00 WIB - Humaniora
4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:00 WIB - Humaniora
Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:26 WIB - Humaniora
Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Patrick Kluivert jadi Pelatih Timnas Indonesia, Bung Kus Berkomentar Begini
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:02 WIB - Kesehatan
7 Manfaat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Tekanan Darah Bakalan Tetap Terkendali
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:00 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:22 WIB - Jatim Terkini
Bus Pariwisata dari Bali Kecelakaan Rem Blong di Kota Batu, 4 Orang Tewas
Kamis, 09 Januari 2025 – 02:40 WIB - Komunikasi
Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
Kamis, 09 Januari 2025 – 00:10 WIB