MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
Jika Maju di PilkadaSelasa, 20 April 2010 – 20:08 WIB
“Majelis Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon,” kata Mahfud MD dalam amar putusan MK yang dibacakan Selasa (20/4) di gedung MK. Namun tak seluruh hakim berpendapat bahwa PNS yang mempunyai jabatan harus meletakkan jabatannya jika hendak ikut Pemilukada.
Tercatat, dua orang Hakim yakni Achmad Sodiki dan Akil Muchtar menyatakan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) terhadap Putusan Majelis Hakim MK. Menurut Hakim Akil Muchtar, pasal tersebut dinilai merupakan bentuk diskriminasi jika merunut pada Pasal 28 UUD 1945. Mantan anggota DPR itu juga menilai bahwa dengan diberlakukannya pasal tersebut maka dengan sendirinya persyaratan untuk maju dalam Pemilukada menjadi berbeda-beda.