MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
Jika Maju di PilkadaSelasa, 20 April 2010 – 20:08 WIB
Namun, Susi menyatakan bahwa dirinya mewakil pihak pemohon Herman HN menyatakan menerima putusan dari MK tersebut. “Sejak awal yang kami maksudkan dengan uji materiil ini adalah sebagai bentuk pembelajaran,” katanya. Dan dirinya menyatakan baha adanya dissenting opinion tersebut merupakan bukti bahwa pasal tersebut memang bermasalah. (wdi/jpnn)