MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif
Jumat, 15 Oktober 2010 – 13:10 WIB
"Menurut MK, setiap jabatan publik atau jabatan dalam arti luas, baik pengisiannya melalui pemilihan maupun lewat cara lain, menuntut syarat kepercayaan masyarakat, karena jabatan publik adalah jabatan kepercayaan," kata Hakim Konstitusi Harjono, saat menguraikan pendapat MK.
Oleh karena itu, lanjut Harjono, pada rekrutmen jabatan publik maupun mekanisme pemberhentiannya, dibuat persyaratan-persyaratan tertentu agar pejabat yang terpilih adalah pejabat yang bersih, berwibawa, jujur dan punya integritas moral. Menurutnya pula, MK bersepakat bahwa semua orang mempunyai hak memperoleh keadilan dengan berlandaskan prinsip kesamaan di hadapan hukum. Akan tetapi, konstruksi argumentasi Dimyati yang membandingkan dengan jabatan Presiden, MA dan MK, dinilai tidak tepat. Menurutnya, ketiga jabatan tersebut mempunyai kedudukan hukum yang berbeda.