MK: Tersangkut Korupsi, Tetap Harus Non-Aktif
Jumat, 15 Oktober 2010 – 13:10 WIB
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa kerugian yang diderita pemohon lebih merupakan pelaksanaan undang-undang, dan tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma. "Kerugian yang didalilkan pemohon, lebih disebabkan oleh pelaksanaan UU. Bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum," tutup Hakim Ketua, Mahfud MD.
Seperti diketahui, mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Kusumah, sebelumnya sempat tersandung kasus korupsi. Anggota DPR RI itu pun lantas mengajukan uji materiil UU MD3. Belakangan, Ahmad Dimyati nyatanya divonis bebas (dalam kasusnya) oleh pengadilan setempat. (wdi/jpnn)