Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme

Senin, 22 April 2024 – 11:59 WIB
MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme - JPNN.COM
Ilustrasi Sidang sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

“Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme,” tutur dia.

Terkait Pasal 282 UU Pemilu yang didalilkan oleh Pemohon, Daniel mengatakan, pasal tersebut tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.

“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” ujarnya.

Atas pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan hukum.

MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.

MK bakal membacakan dua putusan dalam sidang Senin, yakni terhadap pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kandidat Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lembaga yang dipimpin hakim Suhartoyo itu pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak menghadiri PHPU untuk Pilpres 2024.

MK berharap para pendukung kandidat dalam pilpres 2024 menyaksikan sidang putusan melalui televisi dan siaran di YouTube demi menjaga pelaksanaan sidang yang kondusif. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum pasangan capres-cawapres 01 bahwa Presiden Jokowi mendukung putranya Gibran Rakabuming sebagai cawapres

Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close