Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Dalil Pemohon Tentang TPS dan Suara Siluman

Kamis, 27 Juni 2019 – 19:48 WIB
MK Tolak Dalil Pemohon Tentang TPS dan Suara Siluman - JPNN.COM
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat memimpin sidang putusan Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pemohon, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal adanya 2.984 tempat pemungutan suara (TPS) siluman, dan 895.200 suara siluman pada Pilpres 2019.

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/7), Hakim MK Saldi Isra menyatakan berdsasar pertimbangan mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasar pertimbangan hukum di atas maka dalil pemohon tidak berlasan menurut hukum,” kata Saldi dalam sidang.

Saldi menjelaskan, membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan KPU sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS di Situng 813.336 TPS. Ajukan P143 berupa dokumen keputusan KPU.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan

Menurut Saldi, termohon sudah membantah dalil TPS dan pemilih siluman. Termohon menyatakan bahwa dalil diketahui pemohon setelah membandingkan 810.352 TPS dalam DPTHP3 dengan jumlah 813.336 TPS yang ada dalam laman Situng, kemudian dikaitkan penggelembungan 895.200 suara adalah mengada-ada.

Pemohon juga tidak bisa menunjukkan di mana TPS siluman, bagaimana penggelembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa. Termohon ajukan bukti dokumen.

Menurut mahkaman, dalil pemohon tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena tidak mengurai lokasi TPS yang disebut pemohon TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut. Bukti P143 yang diajukan pemohon untuk membuktikan dalilnya tentang rekap DPT dan Badan Penyelenggara Pemilu untuk setiap dapil dalam Pemilu 2019 tanggal 19 Desember 2919, namun tidak disertai lampiran yang menunjuka jumlah TPS di Indonesia. Sebeliknya, termohon dapat membuktikan data TPS se-Indonesia.

MK menolak dalil pemohon, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal adanya 2.984 TPS siluman, dan 895.200 suara siluman pada Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News