MK Tolak Dalil Pemohon Tentang TPS dan Suara Siluman
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pemohon, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal adanya 2.984 tempat pemungutan suara (TPS) siluman, dan 895.200 suara siluman pada Pilpres 2019.
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/7), Hakim MK Saldi Isra menyatakan berdsasar pertimbangan mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasar pertimbangan hukum di atas maka dalil pemohon tidak berlasan menurut hukum,” kata Saldi dalam sidang.
Saldi menjelaskan, membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan KPU sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS di Situng 813.336 TPS. Ajukan P143 berupa dokumen keputusan KPU.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan
Menurut Saldi, termohon sudah membantah dalil TPS dan pemilih siluman. Termohon menyatakan bahwa dalil diketahui pemohon setelah membandingkan 810.352 TPS dalam DPTHP3 dengan jumlah 813.336 TPS yang ada dalam laman Situng, kemudian dikaitkan penggelembungan 895.200 suara adalah mengada-ada.
Pemohon juga tidak bisa menunjukkan di mana TPS siluman, bagaimana penggelembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa. Termohon ajukan bukti dokumen.
Menurut mahkaman, dalil pemohon tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena tidak mengurai lokasi TPS yang disebut pemohon TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut. Bukti P143 yang diajukan pemohon untuk membuktikan dalilnya tentang rekap DPT dan Badan Penyelenggara Pemilu untuk setiap dapil dalam Pemilu 2019 tanggal 19 Desember 2919, namun tidak disertai lampiran yang menunjuka jumlah TPS di Indonesia. Sebeliknya, termohon dapat membuktikan data TPS se-Indonesia.