MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara
Kamis, 20 Januari 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2010, yang diajukan pasangan Diah Nurwiyanti dan Anton Rizkiyandi Kuas. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/1) oleh delapan hakim konstitusi dan diketuai Ahmad Sodiki, MK berpendapat dalil-dalil pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan. Menurut Mahkamah, pada pokoknya pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana yang bersifa masif, terstruktur, dan sistematis dalam proses pelaksanaan pemilukada Bengkulu Utara yang berpengaruh pada hasil penghitungan suara. Salah satu dugaan pelanggaran itu aalah mobilisasi pejabat struktural dan praktik politik uang.
Namun setelah mahkamah mendengar kesaksian para saksi, bukti dan fakta dipersidangan, dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Mahkamah berpendapat, dalil-dalil pemohon dalam perkara a quo tidak terbukti menurut hukum,” kata hakim Akil Muchtar.
Selain itu, pemohon mendalilkan keberpihakan KPU Bengkulu Utara, serta terjadinya kecurangan di tingkat TPS. Tudingan itu dibantah oleh termohon dan pihak terkait dengan mengajukan alat bukti. “setelah mahkamah menilai dengan seksama terhadap alat bukti yang diajukan, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Akil lagi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
Minggu, 24 November 2024 – 11:45 WIB - Pilkada
Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
Minggu, 24 November 2024 – 11:00 WIB - Pilkada
Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
Minggu, 24 November 2024 – 10:24 WIB - Pilkada
Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
Minggu, 24 November 2024 – 09:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB