Menurut Akil, berdasarkan bukti formulir yang diajukan oleh KPU Benkulu Utara dan pihak terkait, sama sekali tidak ada keberatan mengenai adanya-adanya penyelengaraan pemilu yang tidak netral. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu