MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Selasa, 22 Juni 2010 – 03:39 WIB
Selain itu, kalaupun objek gugatannya pun benar maka batas waktu pengajuan gugatan juga sudah melampaui ketentuan. Berdasarkan dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008, permohonan pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon (KPUD) menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.
Artinya dalam kasus Pemilukada Lingga, pembatalan keputusan KPUD adalah 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan Termohon, yaitu paling akhir hari Jumat (4/6/2010). Sedangkan permohonan yang diajukan pasangan Sarung ke MK barulah pada hari Rabu (9/6/2010) berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 142/PAN.MK/2010.
"Sehingga permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ucap Harjono.