MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Selasa, 22 Juni 2010 – 03:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi Purwonugroho. MK menganggap objek gugatan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu keliru. Selain itu, pengajuan permohonan juga telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan. Pada pleno hakim MK dengan agenda pengucapan putusan atas sengketa hasil Pemilukada Lingga, Senin (21/6) petang, ketua MK Mahfud MD saat membacakan bagian konklusi menyatakan, pengajuan permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan dan pokok perkara tidak dipertimbangkan. "Mengadili, dalam eksepsi: menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Lingga). Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan Pemohon (pasanan Sarung) tidak dapat diterima," ujar Mahfud.
Sebelumnya pada bagian pertimbangan, anggota majelis MK, Harjono mengatakan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan terkait erat dengan eksepsi Termohon (KPU Lingga) yang mengemukakan bahwa permohonan Pemohon salah objeknya. Sebab, pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu mengajukan permohonan tentang pembatalan atas Keputusan Nomor 19/KPTS-KPU LG/VI/2010 tanggal 05 Juni 2010 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2010.
Padahal, seharusnya yang dimohonkan pembatalan adalah Keputusan Nomor 17/KPTS-KPU LG/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Saptono Mustaqim-Rudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Pilkada
3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
Minggu, 24 November 2024 – 22:13 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Pilkada
Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
Minggu, 24 November 2024 – 17:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Sport
Erick Thohir Target Liga 1 Jadi Nomor Satu di ASEAN, Ini Road Map PSSI
Minggu, 24 November 2024 – 20:18 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB