Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Gugatan Mas Anis

Rabu, 30 September 2020 – 07:07 WIB
MK Tolak Gugatan Mas Anis - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Hak berpendapat mahasiswa dalam sebuah mimbar akademik tetap berada di bawah naungan profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dalam rumpun dan cabang ilmunya.

Sebelumnya, menurut pemohon terdapat keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.

Ia menyebut tidak jarang mahasiswa mendapat intimidasi, teror, ancaman verbal maupun nonverbal karena otoritas dan kualifikasi akademik mahasiswa di bawah dosen atau guru besar. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Anis terkait kebebasan mimbar akademik di perguruan tinggi.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close