MK Tolak Gugatan Pemilukada Kota Salatiga
Senin, 13 Juni 2011 – 21:35 WIB
“Dalil tersebut hanya dibuktikan dengan bukti berupa surat pernyataan penerima uang, sehingga tidak cukup myakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistmatis dan masif,” ujar Sodiki.
Selain itu, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah membenarkan bahwa penggugat telah melaporan kepada Panwaslu terkait upaya pembiaran yang dilakukan Panwaslu Kota Salatiga atas keberatan penggugat disetiap jenjang Pemilukada.
Namun, lagi-lagi bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan Mahkamah karena bukan formulir resmi yang diterbitkan oleh KPU. “Pokok permohonan pemohon tidak terbukti signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kota Salatiga dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstuktur, sistematis, dan masif,” tandas Sodiki. (kyd/jpnn)