MK Tolak Gugatan Pemilukada Majene dan Pulau Morotai
Senin, 20 Juni 2011 – 23:56 WIB
Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 UU 32 tahun 2004 jo Pasal 5 ayat 1 PMK 15 tahun 2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.
Sementara itu, hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan oleh KPUD Pulau Morotai bertanggal 21 Mei 2011 , sedangkan gugatan diterima di kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Mei 2011.
“Pengajuan permohonan pemohon ke Mahkamah telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan ,” ujar hakim Fadlil Sumadi.