MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep
Selasa, 20 Juli 2010 – 20:09 WIB
Beberapa dalil yang diajukan pemohon seperti tak adanya validasi data dari KPU Sumenep membuat banyak masyarakat tak terdaftar dalam DPT, dinilai majelis hakim tak disertai bukti yang cukup kuat.
Menurut Hakim Harjono, seseorang dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menunjukkan kartu tanda pengenal yang masih berlaku seperti KTP atau paspor misalnya. Terkait adanya dugaan intimidasi dan pemerasan sehingga menurut pemohon pihaknya kehilangan 380 suara, juga dinilai MK tak terbukti.