MK Tolak Gugatan Pilkada Teluk Bintuni dan Kaimana
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:42 WIB
Dalil-dalil yang diajukan pemohon seperti adanya 2.538 simpatisan asangan Hasan-Melkias yang tak menerima pemberitahuan tempat pencoblosan di Distrik Kaimana juga tak terbukti. “MK berpendapat 2.538 suara itu bukan suara riil karena sifatnya yang asumtif. Kebenaran itu masih perlu dibuktikan lagi,” tandas hakim MK Arsyad Sanusi.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat. Putusan penolakan dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi