MK Tolak Gugatan Pilkada Teluk Bintuni dan Kaimana
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat. Putusan penolakan dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/10). Gugatan Pilkada Teluk Bintuni itu diajukan oleh pasangan calon Petrus Kasihiw dan Tejo Hartoko. “Dalil para pemohon tak terbukti. Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua MK, Mahfud MD. Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, antara lain terkait adanya perbedaan nomor urut pasangan calon, dugaan lolosnya calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ikut menjadi pengurus parpol, pelanggaran kampanye di masa tenang hingga money politic. Dalil dan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon dianggap tak meyakinkan hakim MK.
Terkait dugaan money politic Rp6 miliar yang diberikan kepada kelompok tertentu masyarakat, kata hakim Hardjono, dalil tersebut tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Alasannya karena dana miliaran itu berasal dari hasil migas LNG Tangguh, yang juga menjadi hak masyarakat adat suku Sebyar. “Uang itu hak ulayat masyarakat Suku Sebyar,” katanya.
Setelah menolak Sengketa Pilkada Teluk Bintuni, MK juga menolak sengketa Pilkada Kaimana, Papua Barat. Atas sengketa yang diajukan oleh pasangan Hasan Ahmad-Melkias itu, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat. Putusan penolakan dibacakan oleh tujuh hakim konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:20 WIB - Pilpres
Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:04 WIB - Legislatif
Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:04 WIB - Pilkada
Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Sport
Jadwal Championship Series Bali United vs Persib Menggantung, Teco Blak-blakan
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:48 WIB - Sepak Bola
Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:45 WIB