MK Tolak Gugatan PMPPP
Rabu, 20 Juni 2012 – 18:48 WIB
Frasa tersebut terkait dengan perbuatan pencurian, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan penerima konosemen. Kesemua tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak dua puluh lima rupiah.
Ketentuan denda itu pada tahun 1960 dengan adanya Pasal 1 Perpu tersebut diubah menjadi dua ratus lima puluh rupiah.
Menurut Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tidak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada tanggal 27 Februari 2012, dalam Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan bahwa frasa “dua ratus lima puluh” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibaca menjadi dua juta lima ratus ribu rupiah.