Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Gugatan PMPPP

Rabu, 20 Juni 2012 – 18:48 WIB
MK Tolak Gugatan PMPPP - JPNN.COM
Pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1961  terdapat frasa "vijf en twintig gulden" dan frasa itu kemudian diubah  dalam Pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi "dua ratus lima puluh rupiah".

 Frasa tersebut terkait dengan perbuatan pencurian, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan penerima konosemen. Kesemua tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak dua puluh lima rupiah.

Ketentuan denda itu pada tahun 1960 dengan adanya Pasal 1 Perpu tersebut diubah menjadi dua ratus lima puluh rupiah.

Menurut Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tidak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP pada tanggal 27 Februari 2012, dalam Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan bahwa frasa “dua ratus lima puluh” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibaca menjadi dua juta lima ratus ribu rupiah.

JAKARTA— Permohonan  Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close