MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo
Rabu, 20 April 2011 – 21:10 WIB
Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.
”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.
JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilpres
Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
Selasa, 23 April 2024 – 19:48 WIB - Pilkada
Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
Selasa, 23 April 2024 – 19:30 WIB - Pilpres
Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 – 19:02 WIB - Pilpres
Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
Selasa, 23 April 2024 – 18:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 – 19:02 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC: Juara Reguler Masih Simpan Kekuatan?
Selasa, 23 April 2024 – 16:18 WIB - Pilkada
Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
Selasa, 23 April 2024 – 19:30 WIB - Sport
Media Internasional Sorot Aksi Heroik Timnas U23 Indonesia Cetak Sejarah
Selasa, 23 April 2024 – 20:17 WIB - Pilpres
Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 – 17:01 WIB