MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo
Rabu, 20 April 2011 – 21:10 WIB
”Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil. (kyd/jpnn)