MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 19:28 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hassan Ombaier. Menurut mahkamah, pokok permohonan para penggugat tidak terbukti menurut hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketuia majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno gedung MK, Jakarta, Senin (19/12).
Dengan keputusan ini, MK menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat keputusan KPU Papua Barat yang menetapkan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong dengan perolehan 186.040 suara (43,77 %).
Dalam pertimbangnya Mahkamah, setelah mencermati bukti dan fakta persidangan serta keterangan dari masing-masing sihak, MK menilai gugatan yang diajukan para pemohon ke persidanagn tidak disertakan dengan bukti-bukti yang kuat. “Pokok permohonan para penggugat tidak terbukti mempengaruhi hasil perolehan suara Pemilukada Provinsi Papua Barat,” kata hakim Hamdan Zoelva.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Industri Desain Costume Toys Diyakini Raih Market Besar di Indonesia
-
Kla Project Sukses Gelar Konser 36 Tahun Berkarya
-
Honorer Sambut Kehadiran Menteri Rini, Prabowo Singgung Masalah Era Jokowi | Reaction JPNN
-
Dian Piesesha Hadirkan Kenangan Manis di Panggung Golden Boutique
-
Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:07 WIB - Pilkada
Dukung Sejuta Lapangan Kerja RIDO, Ryan Haroen Usulkan Adanya Kawasan UMKM
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Minta Izin Mencintai Warga Jakarta
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:24 WIB - Pilkada
Persepi Dipastikan Objektif dalam Selidiki Beda Hasil Survei LSI dan Poltracking
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Persik Vs Persib 0-2, Pecah Telur! Lihat Klasemen Liga 1
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:15 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Persik Vs Persib: Inikah Saatnya Rekor Tak Terkalahkan Usai?
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:58 WIB - Jatim Terkini
Sopir Taksi Online yang Jadi Korban Pembegalan Wanita Dilaporkan Meninggal
Senin, 28 Oktober 2024 – 17:01 WIB - Liga Indonesia
Persik vs Persib: Maung Bandung Waspadai Ancaman Mantan
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:37 WIB