MK Tolak Keberatan Pemohon Gugatan Pilkada Sintang
Selasa, 10 Agustus 2010 – 22:28 WIB
Sebelumnya, pihak pemohon menyampaikan keberatan atas Berita Acara Nomor 66/KPU-STG/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilukada Sintang 2010 jo Keputusan KPU Sintang Nomor 89 tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada Sintang 2010, jo Keputusan KPU Sintang Nomor 90 tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Permohonan keberatan itu diterima kepaniteraan MK pada 30 Juli lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilukada Sintang yaitu Yansen-Antonius sebesar 7.731 (3,56 persen), Milton-Ignasius 107.097 (49,26 persen), A Mikail Abeng-Suyanto 13.597 (6,25 persen) dan Jarot-Kartiyus 88.990 (40,93 persen). Jumlah perolehan suara ini sama dengan yang telah ditetapkan oleh pihak termohon (KPU).