MK Tolak Perluas Aturan Perzinahan dan Hubungan Seks Homoseksual
Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak desakan untuk memperluas pasal perzinahan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.
Sebuah kelompok bernama Aliansi Cinta Keluarga (AILA), mengajukan uji materi terhadap pasal perzinahan dalam KUHP dan hubungan homoseksual di Mahkamah Konstitusi Jakarta tahun lalu.
Jika gugatan ini disetujui, hubungan seksual diantara sesama jenis dan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi akan dianggap ilegal, namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang dengan hasil suara yang berbeda tipis memutuskan menolak permohonan tersebut.
Empat hakim menyatakan tidak setuju, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Permohonan ini ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat ketika membaca putusan di Pengadilan MK, Kamis (14/12/2017).
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi kelompok moderat di Indonesia di tengah kekhawatiran atas meningkatnya konservatisme Muslim di Indonesia.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa telah terjadi sentimen anti-LGBT dalam beberapa tahun terakhir dan ada sejumlah serangan polisi tahun ini yang menargetkan bar dan klub homoseksual.
"Putusan ini tidak akan banyak mengubah keadaan ditengah terjadinya situasi homofobia di antara petugas penegakan hukum," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch setelah keputusan tersebut dibacakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
- ABC Indonesia
Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:14 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
Kamis, 02 Mei 2024 – 23:56 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
Selasa, 30 April 2024 – 23:59 WIB
- Bulutangkis
Libas Indonesia 3-1, China Raih Gelar ke-11 Thomas Cup
Minggu, 05 Mei 2024 – 21:28 WIB - Humaniora
AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:23 WIB - Humaniora
Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:59 WIB - Kriminal
Pembunuh Mak-mak di Pemogan Denpasar Didor Polisi, ternyata ABK Asal Kota Banjar Jabar
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:24 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
Minggu, 05 Mei 2024 – 23:11 WIB