MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng
Kamis, 14 Oktober 2010 – 13:05 WIB
Pasangan pemohon Musa Ahmad-Suwidyo diminta untuk mengajukan 10 orang saksi. Begitu pula dengan pasangan Pairin-Mustafa yang menjadi pihak terkait, juga (diminta) menghadirkan 10 orang saksi. Sementara, KPU Lampung Tengah yang menjadi pihak termohon, memilih untuk tidak mengajukan saksi.
Pihak Majelis Hakim Panel Konstitusi juga memberikan peringatan, agar para saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak identitasnya tidak diragukan. Menurut Hakim Akil, memang tak jarang ditemukan para saksi yang diragukan kesaksian maupun identitasnya. "Sudah ada kerja sama dengan pihak kepolisian soal itu," katanya.