Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng

Kamis, 14 Oktober 2010 – 13:05 WIB
MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng - JPNN.COM
JAKARTA - Majelis Hakim Panel Konstitusi MK menolak rencana pengajuan 100 orang saksi pasangan Musa Ahmad-Suwidyo, dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (14/10). Menurut Ketua Hakim Panel Konstitusi, Akil Muchtar, sidang sengketa Pilkada adalah sidang dengan sistem speedy trial, yang dalam jangka waktu 14 hari ke depan harus rampung. Oleh karena itu katanya, majelis panel mengisyaratkan pemeriksaan saksi-saksi maksimal hanya 50 orang.

"Yang penting adalah kualitasnya, bukan dari banyaknya," kata Akil pula. Rencananya, sidang gugatan Pilkada Lamteng itu sendiri akan dilanjutkan tanggal 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pasangan pemohon Musa Ahmad-Suwidyo diminta untuk mengajukan 10 orang saksi. Begitu pula dengan pasangan Pairin-Mustafa yang menjadi pihak terkait, juga (diminta) menghadirkan 10 orang saksi. Sementara, KPU Lampung Tengah yang menjadi pihak termohon, memilih untuk tidak mengajukan saksi.

Pihak Majelis Hakim Panel Konstitusi juga memberikan peringatan, agar para saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak identitasnya tidak diragukan. Menurut Hakim Akil, memang tak jarang ditemukan para saksi yang diragukan kesaksian maupun identitasnya. "Sudah ada kerja sama dengan pihak kepolisian soal itu," katanya.

JAKARTA - Majelis Hakim Panel Konstitusi MK menolak rencana pengajuan 100 orang saksi pasangan Musa Ahmad-Suwidyo, dalam sidang gugatan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close