MK Tolak Rencana Pengajuan 100 Saksi Pilkada Lamteng
Kamis, 14 Oktober 2010 – 13:05 WIB
"Kami mohonkan Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tanggal 4 Oktober tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Lamteng," ujar Lenistan Nainggolan SH, kuasa hukum Musa-Suwidyo, membacakan permohonan pihaknya.
Terhadap adanya dugaan pelanggaran administrasi dan politik uang itu, sebaliknya dibantah oleh pihak KPU Lamteng dan pasangan Pairin-Mustofa. "Pelanggaran politik uang adalah kewenangan pihak Panwas untuk menanganinya," kata kuasa hukum KPU Lamteng, M Ridho pula. (wdi/jpnn)