MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra
Jumat, 12 November 2010 – 15:37 WIB
Dijelaskan Darmono, MK termasuk dalam lima lembaga negara yang dimintai pendapat menyusul rencana Kejagung untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum, atau deponeering. Empat lembaga lain yang hingga kini belum memberikan tanggapan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR, Mabes Polri, serta Mahkamah Agung (MA).
Permintaan pendapat atau saran ke lembaga negara, merupakan salah satu syarat deponeering yang tercantum dalam UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004. Dalam beberapa kesempatan, Darmono mengakui bisa saja saran tersebut hanya diajukan ke MA atau kepolisian, yang terkait langsung dalam kasus Bibit-Chandra. Namun untuk meminimalisasi polemik, pihaknya menambah tiga lembaga lain. Darmono belum bisa memastikan sampai kapan Kejagung menunggu jawaban tanggapan dari empat lembaga lainnya.