"Kita akan rapatkan lagi, waktu yang patut itu sampai kapan. Misalnya dalam tiga bulan belum masuk (dijawab) semua," tambahnya. Ditegaskannya juga, sebenarnya permintaan saran pada lembaga negara sifatnya tak mengikat. Artinya, bisa saja kejaksaan mengabaikan saran yang dikeluarkan itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memberikan tanggapan terkait permintaan pendapat hukum yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), atas