MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis, Taufik Basari: DPR Wajib Tindak Lanjuti
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi legalisasi ganja untuk pengobatan.
Dia menyebutkan MK dalam putusannya menyatakan materi yang diujikan merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang dalam merumuskan kebijakannya.
"Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata Taufik Basari dalam siaran persnya, Kamis (21/7).
Dia juga menyebutkan untuk mendukung pembahasan tersebut, pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap penggunaan ganja medis.
"MK memberikan penekanan pada kata 'segera' dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini," lanjutnya.
Ketua DPP Partai NasDem itu juga menyarankan agar pemerintah dapat merujuk pada kajian Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang merekomendasikan ganja medis kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) bentukan UN Ecosoc dan WHO.
Taufik Basari juga menyebutkan dalam pembahasan materi revisi UU Narkotika, merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.
Dia menyebutkan pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis bisa dimuat normanya dalam UU sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.