Mereka mempersoalkan penghapusan kewenangan DPRP untuk memilih gubernur dan wakil gubernur seperti diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 lewat Pasal 1 angka 2 Perpu No. 1 Tahun 2008 yang kemudian menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Pemohon menilai penghapusan salah satu kewenangan DPRP itu telah merugikan hak konstitusional untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2011 karena Papua merupakan daerah khusus yang seharusnya berbeda dengan daerah lain, salah satunya penyebutan DPRD. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua yang diajukan Dewan Perwakilan