Keputusan MK itu sekaligus memupuskan harapan Yusril Ihza Mahendra dan Sutiyoso untuk menjadi capres dalam Pilpres 2009. Peluang hanya ada jika mereka diusung oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh 20 persen anggota DPR serta 25 persen suara sah dalam Pemilu 2009. (fas/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk