MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:52 WIB
“Menolak permohonan pemohon 1, 2 dan 3 untuk keseluruhan,” tegas Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusannya di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/).
Selain menganggap pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, MK juga menilai pasal 3 ayat (5) yang menyatakan pemilu DPR, DPRD, DPD serta Pilpres dilakukan secara terpisah relevan. Karena, sulit untuk memperoleh suara 50 persen plus satu untuk syarat menjadi presiden bisa diraih hanya dalam sekali pemilu saja.Sehingga, pendapat PBB yang meminta agar semua pemilu hanya berlangsung sekali juga ditolak oleh MK.