MK Tolak Uji Materi UU Tax Amnesty
jpnn.com - JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Amnesti Pajak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Atas dasar tersebut, mahkamah menolak uji materi terhadap UU Amnesti Pajak yang diajukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh, dan warga bernama Leni Indrawati.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (14/12).
MK berpendapat terdapat alasan mendesak dan mendasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan pengampunan pajak.
Salah satunya, pemerintah berusaha mengumpulkan pendapatan negara dalam bentuk pajak untuk membiayai pembangunan di tengah kepatuhan pajak masih rendah.
Jadi, secara prinsip pengampunan pajak esensinya berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang atau mengenakan pajak dalam suatu periode tertentu.
Dihubungkan dengan tujuan diambilnya kebijakan itu, tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
”Alasannya karena ini sangat mendesak,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.