MK: Ulang Pemungutan Suara di Distrik Mewoluk
Jumat, 06 Juli 2012 – 20:16 WIB
JAKARTA— Majelis hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang di enam kampung di Distrik Mewoluk. "Yaitu Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampung Mewoluk, dan Kampung Mewud, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon," kata Ketua Majelis Hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Puncak Jaya di gedung MK, Jakarta, Jumat (6/7).
Dalam amar putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu 90 hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan tingkat kesulitan, kondisi sosial-politik masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, khususnya Distrik Mewoluk.
Pada kesempatan ini majelis hakim MK juga memerintah KPU, Panwaslu dan Bawaslu setempat, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang itu sesuai kewenangannya masing-masing.
JAKARTA— Majelis hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang di enam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilpres
Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
Kamis, 02 Mei 2024 – 09:52 WIB - Politik
Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
Kamis, 02 Mei 2024 – 09:07 WIB - Pilkada
Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:52 WIB - Pilkada
Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Humaniora
PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:21 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Kamis (2/5), 3 Daerah Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Waspada!
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB