MK: Ulang Pemungutan Suara di Distrik Mewoluk
Jumat, 06 Juli 2012 – 20:16 WIB
“Kami menerima putusan ini, dan KPU Puncak Jaya siap melaksanakan pengumutan suara ulang di enam kampung, seperti yang diputuskan MK,” tandas Kuasa Hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Habel Rumbiak.
Seperti diketahui bahwa Pilkada Puncak Jaya diikuti tiga pasangan calon yakni Sendius Wonda-Yarin Karoba, Henok Ibo-Yustus Wonda, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi. Dan duet Henok -Yustus menang dengan total 72.254 suara.
Seperti sidang sengketa pemilukada dari wilayah Indonesia Timur yang digelar di MK, sidang pembacaan putusan kasus Puncak Jaya ini juga dijaga sejumlah aparat kepolisian.