MKD Buntu, Saatnya Masyarakat Terlibat dalam Sidang Etika DPR!
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, kisruh perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia telah membuka tabir betapa tarikan kepentingan antarelit dalam negeri sangat kuat untuk memeroleh keuntungan.
Sayangnya, kepentingan itu bukan untuk bangsa dan negara tapi untuk kelompoknya.
"Setya Novanto adalah salah seorang aktor yang sudah terkuak dugaan keterlibatannya dalam negosiasi perpanjangan kontrak PTFI," ujar Hendardi, Selasa (24/11).
Atas dugaan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kata Hendardi, harus memastikan kelembagaan DPR pulih integritasnya, setelah ketua lembaga tinggi sebelumnya juga diduga terlibat tindakan yang merendahkan kelembagaan DPR.
"Jadi selain dilakukan terbuka, sidang atas Novanto juga tidak cukup hanya melibatkan anggota MKD tapi harus melibatkan unsur masyarakat," ujarnya.
Hendardi mengatakan pendapatnya sesuai Pasal 40 ayat 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, tentang Tata Beracara MKD. Disebutkan, Majelis MKD terdiri dari tiga orang anggota MKD dan empat orang unsur masyarakat.
"Kasus ini tidak bisa berujung pada pengampunan seperti kasus Donald Trump," ujarnya.
Hendardi meyakini, sidang yang dilakukan secara terbuka akan mampu menguak dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Karena persebuatan yang diduga sebagai persekongkolan tingkat elit, tidak mungkin hanya melibatkan satu dua aktor.