Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan
Menkeu Sri Mulyani Bilang,Selasa, 12 Januari 2010 – 17:17 WIB
Untuk diketahui, pengadaan mobil mewah bagi sejumlah menteri dan pejabat negara baru-baru ini, disoroti antara lain oleh lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, diduga pengadaan itu bertentangan dengan PMK yang mengatur tentang Standar Biaya Umum Anggaran 2009.
Peneliti senior ICW Divisi Korupsi Politik, Abdullah Dahlan menyatakan, dalam lampiran PMK tersebut disebutkan bahwa biaya tertinggi untuk pengadaan dinas pejabat adalah sebesar Rp 400 juta per unit. Sementara menurut Abdullah, dalam penetapan APBN pada Oktober 2009, disepakati bahwa biaya per unit mobil tersebut mencapai sebesar Rp 810 juta.
ICW juga mempertanyakan kualitas perencanaan penganggaran APBN, karena pengadaan mobil menteri tersebut dirancang dalam kondisi seolah-olah mendesak. "Mengapa pengadaan mobil tidak direncanakan sejak tahun 2008? Mengapa setelah para pejabat baru tersebut dilantik, lalu diusulkan dalam APBN-P 2009?" ucapnya. (esy/cha/jpnn)