Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mobil Baru Wajib Dua Bahan Bakar

Sabtu, 29 Maret 2014 – 10:58 WIB
Mobil Baru Wajib Dua Bahan Bakar - JPNN.COM

JAKARTA - Pemerintah tidak kehabisan akal untuk menyukseskan program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Dalam menanggapi tersendatnya konversi karena permasalahan converter kit, pemerintah berencana mewajibkan produsen mobil untuk memproduksi mobil dual fuel (mobil yang bisa menggunakan BBM dan BBG). Dengan begitu, pemakaian converter kit bukan lagi masalah bagi pengguna mobil. 

Ketua Tim Percepatan Konversi BBM Wiratmadja Puja menyatakan berencana mewajibkan produsen mobil untuk memproduksi mobil dual fuel. Karena itu, saat ini dirumuskan penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut ditargetkan keluar tahun ini sehingga produsen siap memproduksi. ''Rata-rata (perusahaan) minta per­siapannya 12-16 bulan. Jadi, kalau SKB tahun ini keluar, akhir tahun depan sudah ada mobil dual fuel,'' ungkapnya di Jakarta kemarin (28/3).

Sebenarnya, lanjut dia, kewajiban membuat mobil dual fuel itu tidak diperlukan. Sebab, sudah banyak produsen mobil yang berminat untuk menciptakan mobil tersebut. Namun, hal itu belum dilakukan karena masih ragu dengan perkembangan konservasi. ''Produsen kan butuh kepastian. Kepastian regulasi, kepastian gasnya, kepastian SPBG-nya,'' ujarnya. 

Mobil dual fuel merupakan salah satu solusi yang cukup ideal. Dengan begitu, konsumen tidak perlu khawatir jika tidak menemukan SPBG karena mobil bisa diisi BBM. Di sisi lain, konsumen tidak akan dirugikan saat mendapat converter kit. Selama ini, banyak pengguna mobil yang menolak memasang converter kit dengan alasan hilangnya garansi. Sebab, converter kit yang dipasang bukan termasuk suku cadang resmi dari mobil tersebut.

JAKARTA - Pemerintah tidak kehabisan akal untuk menyukseskan program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Dalam menanggapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close