Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi
Januari 2021: Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji EmisiSabtu, 02 Januari 2021 – 03:01 WIB
![Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi Mobil dan Motor Berusia Lebih 3 Tahun Harus Lulus Uji Emisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/08/27/fasilitas-uji-emisi-di-auto2000-foto-ist-for-jpnn.jpg)
Fasilitas uji emisi di Auto2000. Foto: dok for JPNN
Penegakan hukum berupa sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Syaripudin menambahkan, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban uji emisi gas buang dan sesuai dengan ambang batas emisi, akan ditindak.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Pelanggar dikenakan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor. (rdo/jpnn)