Mobil HiAce Tengah Malam Terparkir di Pinggir Jalan di Palembang, Tiba-Tiba Bergoyang
jpnn.com, PALEMBANG - Aparat kepolisian mengungkap kasus penyelundupan 114 satwa dilindungi asal Indonesia Timur dengan tujuan luar negeri senilai Rp 1,3 miliar.
Satwa dilindungi tersebut disimpan di mobil pikap merek HiAce bernomor polisi B-7084-TDB.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang mengatakan pengungkapan tersebut dapat terjadi setelah polisi melakukan pelacakan pemilik barang bukti mobil HiAce yang digunakan pelaku untuk mengangkut satwa dilindungi tersebut.
"Kami sudah tahu nama pemilik barang bukti mobil B-7084-TDB itu. Pekan ini kami panggil, maka setelah itu akan diketahui siapa orang-orangnya yang diduga pelaku," kata Rahmat di Palembang, Rabu.
Menurutnya, hasil dari pengembangan penyelidikan diketahui pemilik mobil pikap tersebut berdomisili di Jakarta.
Pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sampai diketahui identitas siapa pengendara yang mengangkut satwa-satwa dilindungi itu.
"Pemilik diperiksa apakah memang benar mobil itu punya dia atau apakah ada proses sewa-menyewa. Kalau ada disewakan sama siapa, tujuannya ke mana. Kami pastikan penyelidikan ini terus berjalan sampai terungkap identitas pelakunya," katanya.
Keterangan dari pemilik mobil itu menjadi modal penting untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi ini.