Mobil Listrik APEC Pakai Dana Sponsorship BUMN
Kamis, 18 Juni 2015 – 08:00 WIB
Said mengatakan, uang sponsorship perusahaan itu berstatus uang korporasi. ’’Yang dilupakan penegak hukum, UU BUMN menyebut negara secara sadar memisahkan asetnya ke BUMN untuk dikelola secara korporasi,’’ terangnya.
Jadi, tidak mengikuti mekanisme yang sama dengan APBN. Dia berharap penegak hukum bisa memahami tiga jenis pengeluaran BUMN tersebut. (gun/dim/c10/sof)