Mobil Mewah Diendus Anjing Pelacak Ini Milik Siapa?
Selasa, 10 Januari 2017 – 05:51 WIB
Selain itu juga pasal 111 Jo pasal 47 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolda juga menyatakan, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan mobil mewah itu. (arf)