Mobil Mewah Hari Sabarno Disita KPK
Kamis, 31 Maret 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Mobil merk Volvo type XC 90 yang disita KPK dari Hari Sabarno itu diduga hasil korupsi pemadam kebakatan (damkar) yang terkait dari "Hari ini kita melakukan penyitaan mobil Volvo milik tersangka HS (Hari Sabarno). Keluaran 2005, diperkirakan senilai Rp 808 juta," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Kamis (31/3) sore.
Apakah mobil itu dibeli dengan hasil korupsi kasus damkar? Johan tak menampik hal itu. "Ya, diduga dari itu makanya disita," ucap Johan.
Namun Johan tak bersedia merinci lebih jauh ketika ditanya apakah mobil jenis sport utility vehicle (SUV) itu pemberian Hengky Samuel Daud. Alasannya, hal itu masih dalam proses pengembangan penyidikan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Mobil merk Volvo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:15 WIB - Sosial
Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:52 WIB - Humaniora
Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:19 WIB - Humaniora
Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB