Mobil Mewah Malinda Dee Dirampas untuk Citibank
Rabu, 17 Oktober 2012 – 22:00 WIB
Di pihak lain, pengacara Malinda, Batara Simbolon mengaku belum tahu adanya putusan itu sehingga dia tak bisa langsung berkomentar. "Nanti (komentarnya) sehari dua hari ini karena belum tahu putusannya," ucap Batara.
Malinda dijerat tuduhan pencucian uang dan kejahatan perbankan karena saat menjabat Relationship Manager Citibank membobol 3 nasabah Citigold senilai Rp 27,3 miliar dan USD 2 juta. Agar tak dicurigai, uang tersebut secara bertahap ditransfer ke rekening Visca Lovitasari (adik Malinda) dan Ismail bin Janim (suami Visca).
Keduanya kemudian diperintahkan untuk mentransfer lagi ke rekening wanita yang kini resmi terpidana 8 tahun, di Bank Mega, rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa dan rekening Andhika Gumilang (suami Malinda) di bank BCA. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman dengan vonis berbeda. (pra/jpnn)