Mobil Pejabat Tabrak Pesepeda dan Kabur, Videonya Viral, Begini Jadinya
Mantan Kapolres Bone itu menyebut bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai kejadian lantaran rekan pesepeda itu berteriak-teriak sehingga pelaku langsung tancap gas.
"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua. Jadi, melarikan diri," ucap AKBP Kadarislam.
Atas kejadian itu, SB akan dijerat menggunakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," pungkas Kadarislam. (fat/jpnn)