Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyumbang Rp 100 Juta untuk Pembangunan Masjid, Petrus dan Thiawudy Dihadirkan di Persidangan

Jumat, 30 Juli 2021 – 09:02 WIB
Menyumbang Rp 100 Juta untuk Pembangunan Masjid, Petrus dan Thiawudy Dihadirkan di Persidangan - JPNN.COM
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Ibrahim Palino saat menyidangkan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Makassar, Kamis (29/7/2021). ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana menghadirkan dua pengusaha konstruksi sebagai saksi, di persidangan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.

Kedua saksi dalam perkara suap Nurdin Abdullah itu ialah Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso alias Thiao.

Mereka dihadapkan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Kamis (29/7), gegara memberikan sumbangan untuk masjid di Kabupaten Maros.

Di depan majelis hakim, Petrus dan Thiao mengakui adanya sumbangan uang Rp 100 juta untuk pembangunan masjid pribadi di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Puncak, Maros.

Keduanya memberikan sumbangan itu setelah diundang oleh orang suruhan bernama Syamsul ke acara peletakan batu pertama masjid tersebut.

JPU yang meragukan keterangan keduanya lantas menanyakan apakah di dalam acara itu ada permintaan secara langsung atau tidak langsung dari terdakwa Nurdin Abdullah.

??Saksi Petrus dan Thiao menjawab bahwa dalam acara pembangunan masjid itu, Nurdin memang sempat memberi sepatah kata, tetapi bukan permintaan langsung.

Namun, menurut Thiao, orang yang bernama Syamsul saat itu menghampirinya dan kemudian menanyakan apakah berkenan untuk turut menyumbang.

Dua pengusaha ini dipanggil ke persidangan gegara menyumbang uang untuk pembangunan masjid milik terdakwa Nurdin Abdullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close